I. Tahap Pencegahan dan Mitigasi
a. Membuat peta rawan bencana longsor dan memetakan masalah yang akan timbul akibat longsor bila sewaktu waktu terjadi,
b. Membuat protap atau SOP untuk pencegahan dan pengurangan resiko bencana longsor,
c. Membuat poster/brousure/leaflet yang terkait tentang bencana longsor, membuat dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya larangan memasuki daerah rawan bencana longsor,
d. Melakukan Penelitian atau mengkajian karakteristik bencana longsor,
e. Mengkajian atau menganalisis risiko yang disebabkan oleh bencana longsor,
f. Membuat pelatihan dasar tentang bencana longsor bagi aparat dan masyarakat,
g. Relokasi penduduk dari daerah yang rawan bencana longsor ke daerah yang lebih aman dari ancaman longsor,
h. Melakukan penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya bencana longsor,
i. Perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana longsor,
j. Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana longsor.
II. Tahap Kesiapsiagaan (Preparedness)
a. Pengaktifan pos-pos siaga bencana disekitar lokasi bencana longsor dengan mengikut sertakan masyarakat setempat,
b. Memberikan Pelatihan siaga bencana atau simulasi bencana longsor bagi voluntir dan warga masyarakat yang beresiko terkena bencana longsor,
c. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan hal ini bertujuan untuk memudahkan saat fase tanggap darurat bencana longsor,
d. Menyiapkan dukungan dan mobilisasi sumberdaya atau suplay logistik ke lokasi bencana longsor,
e. Menyiapkan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu untuk mendukung tugas dilokasi bencana longsor.
f. Pemasangan dan menyiapkan early warning instrument (sistem peringatan dini)
g. menyusun rencana kontinjensi (contingency plan) digunakan apa bila terjadi bencana diluar dugaan
h. Menggerakkan sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan) untuk persiapan mengurangi dampak dari bencana longsor
III. Tahap Tanggap Darurat (Emergency Response)
a. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan,kerugian, dan sumber daya saat informasi tentang bencana longsor diterima dengan akurat,
b. Pembukaan akses lokasi longsor dengan menggunakan alat berat
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana longsor
d. Memberikan pengobatan massal/ pelayanan kesehatan terpadu di lokasi pengungsian
e. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana longsor yang telah di evakuasi ketitik titik pengungsian,
f. Menyediakan akses informasi terkait bencana longsor
g. Memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan terhadap dampak dari bencana longsor
h. Melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat dari bencana longsor.
IV. Tahap Pemulihan ( Recovery )
a. Memperbaiki lingkungan daerah bencana longsor
b. Perbaikan prasarana dan sarana umum yang diakibatkan oleh terjangan bencana longsor
c. Memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana longsor
d. pemulihan sosial psikologis korban/masyarakat akibat trauma bencana longsor
e. Memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap korban di lokasi bencana longsor
f. Menata kembali sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang telah berantakan akibat bencana tanah longsor
g. Menerapkan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan terhadap bencana longsor apabila sewaktu waktu terulang kembali
h. Meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang menjadi korban bencana longsor.
Program kerja untuk percepatan pembangunan kapasitas kelembagaan daerah berbasiskan komunitas dengan mengutamakan masyarakat disabilitas :
a. Meningkatkan kesempatan berusaha dan bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas
b. Meningkatkan kepedulian sosial masyarakat, memanfaatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan sumber daya ekonomi untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan membangun budaya kewirausahaan bagi penyandang disabilitas;
c. Memelihara penghasilan dan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas melalui sistem jaminan sosial;
d. Meningkatkan aksesibilitas fisik penyandang disabilitas terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, pelayanan kesejahteraan sosial, dan sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosialnya;
e. Meningkatkan aksesibilitas nonfisik penyandang disabilitas dalam setiap pengambilan keputusan terkait kebijakan publik dan pelayanan sosial sesuai dengan perspektif penyandang disabilitas.
Contoh Program :
Memberikan Pelatihan ( lokakarya ) dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan skill yang telah dikuasai.Penyandang disabilitas diberikan pelatihan keahlian sesuai dengan disabilitas yang disandangnya.Setelah Penyandang disabilitas tersebut menguasai / atau mempunyai keahlian tertentu maka dia akan dipekerjakan dan memiliki kesempatan dan hak yang sama dengan manusia normal lainnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas juga untuk mempercepat pembangunan dan memberantas kemiskinan diikuti dengan pengurangan angka pengangguran. Program pembrian alat bantu sesuai dengan disabilitas yang dialami. Pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan penggunaan computer suara bagi penyandang netra, pelatihan menjahit memberikan mesin jahit dan dana untuk pembekalan.dll
Komentar
Posting Komentar