TINDAKAN
GAWAT DARURAT PADA KORBAN TABRAKAN BERUNTUN
DI
UGD RSUD PIDIE JAYA
1. Risiko apa yang ada dan siapa yang menanggung risiko :
A Risiko yang ada pada tindakan gawat darurat di UGD
Ø Risiko
Bagi korban / pasien
· Pada tindakan dalam keadaan gawat darurat dapat menyebabkan cedera bahkan
kematian.
Ø Risiko
bagi Tenaga Medis
·
Tertularnya penyakit menular, Seperti TB
Paru, Hepatitis, dan lainnya
·
Tertusuk benda tajam, seperti abocet,
jarum suntik, nald hacting, dll
·
kekerasan fisik oleh keluarga pasien
karena emosi
·
Ancaman hukum pidana
B.
Risiko ditanggung oleh
Ø Tenaga
Medis yang memberikan tindakan
Ø Pihak
management Rumah sakit
Ø Korban
atau pasien
2.
Cara praktis untuk mengatasi risiko
tindakan gawat darurat di UGD
Ø Manajemen resiko merupakan perilaku dan intervensi proaktif
untuk mengurangi kemungkinan cedera serta kehilangan atau kematian. Dalam
pelayanan kesehatan, manajemen risiko bertujuan untuk mencegah cedera pada
pasien dan menghindari tindakan yang merugikan profesi. SOP pelayanan yang
bermutu tinggi dan sistem pelaksanaannya yang aman, merupakan kunci bagi
manajemen risiko yang efektif dalam tindakan kedaruratan. Mayoritas cedera pada
pasien dapat ditelusuri sampai kepada ketidak sempurnaan sistem yang dapat
menjadi penyebab primer cedera atau yang membuat petugas medis melakukan
kesalahan sehingga terjadi cedera / kematian pasien. Begitu terjadi cedera,
manajemen risiko harus memfokuskan perhatiannya pada upaya mengurangi akibat
cedera tersebut untuk memperkecil kemungkinan diambilnya tindakan hukum
terhadap petugas ( Depkes RI 2008).
Ø
Pihak manajemen RSUD Pidie Jaya harus memberikan pelatihan pelatihan yang
terkait dengan tindakan gawat darurat bagi tenaga medis yang bekerja di UGD,
seperti PPGD ( Penanggulangan pasien Gawat Darurat ), ACLS ( Advance cardiac life support ), BTLS ( Basic Trauma Life Support ) dan pelatihan pelatihan lainnya. Pelatihan
tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau meminimalisir risiko cedera maupun
kematian pada korban / pasien dan juga bagi tenaga medis itu sendiri sehingga
mereka tau cara menjaga diri dari kelalaian yang dapat mencelakai diri.(juga mencegah atau mengurangi risiko dari
terkenanya hukum pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan cedera ataupun
kematian pasien. ( Nusye K.I Jayanti, 2009 ).
Ø Dengan adanya manajemen risiko dan pelatihan
terhadap tenaga medis terkait dengan tindakan gawat darurat maka tenaga medis akan
handal dan profesional dalam melakukan tindakan gawat darurat. Hal ini dapat
mengurangi tanggungan resiko secara signifikan baik oleh tenaga medis yang
melakukan tindakan gawat darurat, korban/ pasien maupun pihak manajemen RSUD
Pidie jaya.
3. Beberapa tenaga medis UGD RSUD Pidie
Jaya bersedia untuk mengambil risiko, sementara yang lain menghindar
dikarenakan oleh :
Mereka yang bersedia mengambil
risiko di Unit Gawat Darurat di karenakan, mereka sudah mendapatkan pelatihan
tindakan gawat darurat sehingga bisa bekerja secara profesional. Tidak hanya
faktor profesional saja yang membuat mereka bersedia untuk mengambil risiko
itu, tetapi juga berupa panggilan jiwa untuk menolong korban yang sedang
sekarat / kritis walaupun mereka tau risiko yang akan ditanggung bila sesuatu
hal yang tidak diingini terjadi.
Sedangkan tenaga medis yang
menghindari mengambil risiko tersebut dikarenakan belum mendapatkan pelatihan
terkait tindakan gadar sehingga tidak
mampu atau keterbatasan ilmu & skill mereka terhadap tindakan gawat darurat
yang harus diberikan kepada korban atau pasien. Namun mereka mengetahui risiko
apa saja yang akan ditanggung bila terjadi hal diluar kendali baik itu
kecelakaan yang merugikan diri, tindakan kekerasan dari pihak keluarga korban
yang emosional bahkan mereka tau akan risiko dimeja hijaukan oleh pihak korban
dengan tuduhan malpraktek atau kelalain dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar