Peugoet Kembali Nanggroe Dengan Qanun Berbasis Gampong
Foto : Sikap Kepedulian warga terhadap carut-marut dunia
QANUN GAMPONG merupakan win win solution atas semua permasalahan sosial kemasyarakatan yang dapat mengakomodir segala aspek kehidupan dalam Gampong di seluruh wilayah hukum Aceh. Untuk membuat kesepatan ini tidak lah memakan banyak waktu juga menghemat biaya atau tidak menguras uang negara seperti yang dilakonkan para wakil rakyat dan pejabat eksekutif di gedung DPRA/K maupun di hotel - hotel berbintang. Hanya dengan membangun kembali semangat gotong royong & kebersamaan maka cita-cita PEUGOET KEMBALI NANGGROE Insyaallah akan terealisasi.
Tata laksananyapun sangat simple hanya butuh kesadaran & kepedulian sosial warga Gampong yang di pelopori oleh Tgk Imum, Tuha Peut,Geuchik & tokoh kepemudaan. Sering sekali Kita mendengar keluh kesah masyarakat baik itu terkait dengan kenakalan remaja, masalah keagamaan, masalah warga pendatang (ureung tamoeng), hilang budaya gotong royong, kebiasaan pada acara udep-matee & masih banyak permasalahan lainnya, pada dasarnya masyarakat sangat cemas terhadap kondisi yang sedang terjadi saat ini namun mereka tidak bisa berbuat banyak hanya bisa memendam rasa, namun terlihat kecemasan dan ke kecewaan dirawat wajah mereka.
Alkisah pada suatu malam saat rapat umum di meunasah seorang tokoh pemuda Gampong MB setelah mendengarkankan curhatan warga yang mengiris hati menyayat jiwa tentang mundurnya kehidupan sosial masyarakat ke era jahiliyahan pemuda itu menyarankan / mendesak dan merekomendasikan perangkat desa untuk segera membuat Qanun Gampong yang berlandaskan kesepakatan bersama. Saat itu Yang Mulia Di Pertuan Agung Teungku Geuchiek mengiyakan rencana pembuatan Qanun tersebut dan diikuti oleh anggukan peserta rapat seisi meunasah.
Sampai detik ini Rancangan Qanun itu tak pernah direalisasikan, ternyata para tokoh masyarakat tersebut hanya "geudeungoe na geupengoe tan, anggok jeut pubuet han". Berdasarkan keluhan keluhan tersebut beberapa tahun terakhir ini penulis melakukan observasi juga wawancara untuk medapatkan gambaran punca permasalahan, mencoba mencari titik temu dan solusi atas hambatan / kendala dan permasalahan sosial masyarakat di lingkungan domisili. Dengan analisa yg mendalam sehingga saya pribadi berkesimpulan;
Nah untuk tercapai dan suksesnya pembuatan Qanun Desa harus ada (tdk bisa tidak) seorang pemimpin desa ( geuchik) yg tegas,lugas, kreadible dan juga memiliki sifat simpatik & empeti plus didukung oleh perangkat desa lainnya juga warga secara maksimal. Sehingga akan menghasilkan suatu peraturan tatanan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan Agama, Adat kebiasaan ataupun kulture masyarakat di Gampong (Desa) tersebut. Sehingga lahirlah suatu peraturan Gampong "Dari Kita Untuk Kita".

Lucky Club Casino Site - Live Casino UK
BalasHapusLucky Club Casino luckyclub - The Best Live Casino UK, Featuring Exclusive No Deposit Bonuses. Play now with a bonus of up to £500 + 100 Free Spins!