Langsung ke konten utama

Qanun berbasis Gampong

Peugoet Kembali Nanggroe Dengan Qanun Berbasis Gampong


Foto : Sikap  Kepedulian  warga terhadap carut-marut dunia

QANUN GAMPONG merupakan win win solution atas semua permasalahan sosial kemasyarakatan yang dapat mengakomodir  segala  aspek  kehidupan  dalam Gampong di seluruh wilayah hukum Aceh. Untuk membuat kesepatan  ini tidak lah  memakan  banyak waktu  juga menghemat biaya  atau tidak menguras uang  negara seperti yang dilakonkan para wakil  rakyat dan  pejabat eksekutif  di gedung DPRA/K  maupun di hotel  - hotel berbintang. Hanya dengan  membangun kembali  semangat gotong royong  & kebersamaan  maka cita-cita PEUGOET KEMBALI NANGGROE Insyaallah akan terealisasi.
Tata laksananyapun sangat simple hanya butuh kesadaran & kepedulian sosial warga Gampong yang di pelopori oleh Tgk Imum, Tuha Peut,Geuchik & tokoh kepemudaan. Sering sekali  Kita mendengar keluh kesah masyarakat baik itu terkait dengan  kenakalan remaja, masalah keagamaan, masalah warga pendatang (ureung tamoeng), hilang budaya gotong royong, kebiasaan pada acara udep-matee & masih banyak permasalahan lainnya, pada dasarnya masyarakat sangat cemas terhadap kondisi yang sedang terjadi saat ini namun mereka tidak bisa berbuat banyak hanya bisa memendam rasa, namun terlihat kecemasan dan ke kecewaan dirawat wajah mereka.
Alkisah pada suatu malam saat rapat umum di meunasah seorang tokoh pemuda Gampong MB setelah mendengarkankan curhatan warga yang mengiris hati menyayat jiwa tentang mundurnya kehidupan sosial masyarakat ke era jahiliyahan pemuda itu menyarankan / mendesak dan merekomendasikan perangkat desa untuk segera membuat Qanun Gampong yang berlandaskan kesepakatan bersama. Saat itu Yang Mulia Di Pertuan Agung Teungku Geuchiek mengiyakan rencana pembuatan Qanun tersebut dan diikuti oleh anggukan peserta rapat seisi meunasah.
Sampai detik ini Rancangan Qanun itu tak pernah direalisasikan, ternyata para tokoh masyarakat tersebut hanya "geudeungoe na geupengoe tan, anggok jeut pubuet han". Berdasarkan keluhan keluhan tersebut beberapa tahun terakhir ini penulis melakukan observasi juga wawancara untuk medapatkan gambaran  punca permasalahan, mencoba mencari titik temu dan solusi atas hambatan / kendala dan permasalahan sosial masyarakat di lingkungan domisili. Dengan analisa yg mendalam sehingga saya pribadi berkesimpulan;
*      Permasalahan dalam wilayah kekuasaan geuchik semakin bertambah dan menjadi jadi,
*      Masyarakat galau terhadap setiap problem sosial yang terjadi dalam lingkungan gampong, namun mereka tidak berdaya mencegah dan memperbaikinya,
*      Para Tokoh Masyarakat tidak mau ambil pusing atau tidak mau mengambil risiko juga menghindari konflik horizontal maupun vertikal atas kebijakan walau itu untuk kemaslahatan warga dan ketentraman lingkungan.
*      Satu dua tokoh masyarakat dan warga yang respect terhadap permasalahan yang sedang berkembang menjadi apatis bersikap mas bodo dikarenakan sikap pembiaran oleh para tokoh masyarakat.

Nah untuk tercapai dan suksesnya pembuatan Qanun Desa harus ada (tdk bisa tidak) seorang pemimpin desa ( geuchik) yg tegas,lugas, kreadible dan juga memiliki sifat simpatik & empeti plus didukung oleh perangkat desa lainnya juga warga secara maksimal. Sehingga akan menghasilkan suatu peraturan tatanan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan Agama, Adat kebiasaan ataupun kulture masyarakat di Gampong (Desa) tersebut. Sehingga lahirlah suatu peraturan Gampong  "Dari Kita Untuk Kita".

Komentar

  1. Lucky Club Casino Site - Live Casino UK
    Lucky Club Casino luckyclub - The Best Live Casino UK, Featuring Exclusive No Deposit Bonuses. Play now with a bonus of up to £500 + 100 Free Spins!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identifikasi Risiko padaTindakan Gadar di UGD

TINDAKAN GAWAT DARURAT PADA KORBAN TABRAKAN BERUNTUN DI UGD RSUD PIDIE JAYA 1 . Risiko apa yang ada dan     siapa yang menanggung risiko :       A    Risiko yang ada pada tindakan gawat darurat di UGD Ø   Risiko Bagi korban / pasien ·         Pada tindakan dalam keadaan  gawat darurat dapat menyebabkan cedera bahkan kematian. Ø   Risiko bagi Tenaga Medis ·         Tertularnya penyakit menular, Seperti TB Paru, Hepatitis, dan lainnya ·         Tertusuk benda tajam, seperti abocet, jarum suntik, nald hacting, dll ·         kekerasan fisik oleh keluarga pasien karena emosi ·         Ancaman hukum pidana  B.  Risiko ditanggung oleh Ø   Tenaga Medis yang memberikan tindakan Ø   Pihak management Rumah sakit Ø   Korban atau pasien 2 .       Cara praktis untuk mengatasi risiko tindakan gawat darurat di UGD Ø   Manajemen resiko   merupakan perilaku dan intervensi proaktif untuk mengurangi kemungkinan cedera serta kehilangan atau kematian. Dalam p

Review Journal Economic Recovery Post Disaster

TUGAS REVIEW JOURNAL Economic recovery post disaster Oleh   : Fakhrurrazi NIM  : 130920014005 3 FUNGSI KELOMPOK USAHA DALAM KEGIATAN EKONOMI PASCA BENCANA DI PANGANDARAN Trie Agustiyo . Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 22 No. 2, Agustus 2011, hlm. 97 - 112 J urnal  tersebut merupakan sebuah penelitian di Pangandaran Provinsi Jawa Barat  paska terjadinya tsunami 17 juli 2006, penelitian ini bertujuan  untuk melihat bagaimana dan sejauh apa fungsi  Himpunan Pengrajin Pangandaran (HPP)  bagi pemulihan usaha anggotanya. Fungsi yang dimaksud meliputi fungsi tanggap darurat,  pengorganisasian, produksi, pembiayaan, pemasaran dan peningkatan kapasitas. Kegiatan  Pasca bencana Jangka Pendek (Short Term  Post Disaster Activities). Kegiatan ini  merupakan bentuk tanggap darurat (emergency  response) dari dampak bencana yang ada.  Kegiatan-kegiatan ini meliputi penyediaan  temporary shelter, makanan, pertolongan dan  perawatan pertama serta hunian semi  permanen. Fo

KISAH PEMUDA YANG MELAWAN KEZALIMAN PENGUASA

Kisah Pemuda Yang Melawan Kezaliman Penguasa Oleh : Helmi Abu Bakar  " Ingatlah tatkala pemuda-pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua lalu mereka berdo'a: "Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)"(QS. al-Kahfi:10) Para pemuda merupakan generasi penerus umat. Keberhasilan pemuda saat ini merupakan sebagai modal dasar dalam kemajuan Islam ke depan. Sejarah telah mencatat nilai futuwah ( kepemudaan) yang telah dimiliki oleh para pemuda dulu dalam melawan kezaliman, ketidakadilan dan penyelewengan penguasa. Mereka tidak latah dengan irama dan kebijakan yang melanggar norma dan syariat yang diembuskan pemerintah walau pada akhirnya harus hijrah untuk mengasingkan diri, seperti yang telah dilakoni oleh pemuda yang dikenal dan dicatat dalam Alquran sebagai Ashabul Kahfi. Setidaknya dengan kisah Ashabul Kahfi bisa menjadi motivator dan ibrah atau pelajarn pe